Hukum menjual kepala hewan kurban?

hukum menjuak kulit kurban
Bigrospace - Sering kita melihat terutama di desa-desa, kepala hewan qurban yang sudah disembelih dijadikan upah untuk orang yang menyembelihnya.

Mengenai jual kulit atau kepala hewan qurban sudah menjadi rahasia umum dan terkadang kepala kurban atau kulit kurban tersebut menjadi upah yang menyembelih kurban, menyikapi hal semacam ini, lantas sebagai masyarakat awam apakah cukup diam, atau harus mencari informasi kebenaran atau legalitas dari menjual atau menjadikannya sebagai upah.

Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Tidak boleh.

Didalam kitab hasyiyah bujairomi alal khotib di jelaskan bahwa menjual sesuatu dari hewan qurban itu tidak diperbolehkan, walaupun yang dijual adalah kulitnya

Referensi:

حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 4 صحـ : 339 مكتبة دار الفكر

( وَلاَ يَبِيعُ مِنَْ اْلأُضْحِيَّةِ شَيْئًا ) وَلَوْ جِلْدَهَا أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَلاَ يَصِحُّ سَوَاءً أَكَانَتْ مَنْذُورَةً أَمْ لاَ وَلَهُ أَنْ يَنْتَفِعَ بِجِلْدِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ كَمَا يَجُوزُ لَهُ الانْتِفَاعُ بِهَا كَأَنْ يَجْعَلَهُ دَلْوًا أَوْ نَعْلًا أَوْ خُفًّا وَالتَّصَدُّقُ بِهِ أَفْضَلُ وَلاَ يَجُوزُ بَيْعُهُ وَلاَ إجَارَتُهُ ِلأَنَّهَا بَيْعُ الْمَنَافِعِ لِخَبَرِ الْحَاكِمِ وَصَحَّحَهُ { مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ } وَلاَ يَجُوزُ إعْطَاؤُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ وَتَجُوزُ إعَارَتَهُ كَمَا لَهُ إعَارَتُهَا اهـ

Ikuti kami di chanel youtube kami:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel