Hukum Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum kurban untuk mayit

Bigrospace
- Qurban untuk orang yang sudah meninggal, 
Banyak sekali yang sudah melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal di tengah masyarakat kita, namun disisi lain apakah mereka sebagai masyarakat awam faham dan mengerti tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal dan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Mengenai hukum boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal penjelasanya sebagai berikut:

Hukumnya boleh, jika memang ada wasiat dari orang yang sudah meniggal, namun jika yang meninggal tidak memberi wasiat, hukumnya tidak boleh. Jika mengikuti pendapat lain, masih ada yang memperbolehkan(sunnah) walaupun mayit memberi wasiat, sebab kurban sendiri adalah bentuk lain dari shodaqoh.

Untuk referensinya:

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  الجزء 6 صحـ : 138 مكتبة دار الكتب العلمية

( وَلاَ ) تَضْحِيَةَ ( عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَأَنْ لَيْسَ لِْلإِنْسَانِ إلاَ مَا سَعَى } فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَالْبَيْهَقِيِّ وَالْحَاكِمِ { أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ عَنْ نَفْسِهِ وَكَبْشَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ  فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ أَبَدًا }

Pada ibarot diatas di jelaskan, bahwa kurban untuk mayit atau orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan, kecuali sebelumnya ada wasiat. Namun untuk pendapat lain ada yang memper bolehkan bahkan sunnah walaupun tidak ada wasiat. Berikut referensinya :

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  الجزء 6 صحـ : 138 مكتبة دار الكتب العلمية

لَكِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ شَرِيكٍ الْقَاضِي وَهُوَ ضَعِيفٌ وَقَدَّمْنَا أَنَّهُ إذَا ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا وَقِيلَ تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ وَإِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا ِلأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَهِيَ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَقَدَّمَ فِي الْوَصَايَا أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْحَاقَ السَّرَّاجَ النَّيْسَابُورِيَّ أَحَدَ أَشْيَاخِ الْبُخَارِيِّ خَتَمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عَشْرَةِ آلاَفِ خَتْمَةً وَضَحَّى عَنْهُ بِمِثْلِ ذَلِكَ .اهـ

Referensi diatas menunjukkan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal itu tetap diperbolehkan, meski tidak ada wasiat dari mayit / orang yang telah meninggal dunia.

Wallohu ‘alam bis showab.

Simak juga video kami yang insya'alloh bermanfaat :



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel