Apakah boleh berqurban untuk orang lain?
Bigrospace - Ada seorang bos rosok yang kaya dengan kegigihannya dalam bekerja keras, pantang menyerah dalam masalah usaha, namun di sisi lain, ia memiliki seorang teman yang sangat baik, selalu mensupport/mendukung usahanya, bahkan setia menemani disaat ia sedang terpuruk, suatu hari si bos rosok ini teringat dengan temannya yang selama ini mendukung dan selalu memberi semangat dalam usahanya, ia (bos rosok) ingin berkurban di hari idhul adhan anti atas nama temannya, tak tanggung-tanggung, hewan yang menjadi qurban ialah seekor sapi yang senilai 50 jt.
Bolehkah berkurban untuk orang lain atau teman karib?
Jawaban yang paling mendasar dalam pertanyaan dan dengan adanya penggambaran diatas yaitu Boleh, namun harus dengan adanya izin dari orang yang ingin diatas namakan untuk kurbannya. Untuk rukjukan ibarotnya sebagai berikut :
مغني
المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء 6 صحـ : 138 مكتبة دار الفكر
وَلاَ
تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ
الشَّرْحُ ( وَلاَ تَضْحِيَةَ ) أَيْ لاَ تَقَعُ ( عَنْ
الْغَيْرِ ) الْحَيِّ ( بِغَيْرِ إذْنِهِ ) ِلأَنَّهَا عِبَادَةٌ وَاْلأَصْلُ أَنْ
لاَ تُفْعَلَ عَنْ الْغَيْرِ إلاَ مَا خَرَجَ بِدَلِيلٍ لاَ سِيَّمَا مَعَ عَدَمِ
اْلإِذْنِ .اهـ
Ikuti kami di chanel youtube kami: