Haji Menggunakan Diaper
Diskripsi masalah
Bigrospace.com - Telah
kita maklumi bersama bahwa setiap orang yang melaksanakan ibadah hajji (ihram
hajji) atau umroh (ihram umroh) bagi laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan
pakaian yang terjahit termasuk celana dalam.
Pertanyaan:
Bagaimana
hukumnya orang laki-laki yang menggunakan celana dalam seperti diaper (popok
sekali pakai) dengan cara dilekatkan?
Jawaban:
Pemakaian
diaper (celana dalam yang desainnya seperi celana dalamnya anak-anak) dengan
cara dilekatkan oleh laki-laki yang sedang ihrom, tidak diperbolehkan sekalipun
celana dalam tersbut sebatas dilekatkan serta tidak dijahit, kecuali orang
tersebut dalam kondisi udzur, seperti dalam keadaan beser dan sebatas yang
dibutuhkan seperti membalut kelaminnya kalau itu sudah dianggap cukup.
الايضاح ص 88
(وانما يحرم فيه الملبوس والمعمول على قدر البدن اوقدر
عضوه منه بحيث يخيط به اما بخياطة واما بغير خياطة وذلك كالقميص والسراويل والتبان
“Yang
diharamkan hanyalah pakaian yang digunakan pada tubuh atau anggota tubuh,
sekiranya pakaian tersebut dijahit dengan mesin jahit atau dengan lainnya
(ditenun, disulam, direkatkan) seperti gamis, celana panjang dan celana
pendek/dalam”.
المجموع ج 7 ص 224
ولا فرق ان يكون ما يلبسه من
الخرق اوالجلود اواللبود او الورق ولافرق بين ان يكون مخيطا بالابرة او ملصقا بعضه
لانه في معنى المخيط
“Dan
tidak ada perbedaan dalam hal keharaman antara yang dijahit dengan jarum atau
direkatkan yang satu dengan yang lain”.
بغية المسترشدين ص 118
محرمات الاحرام على اربعة أقسام :
اولها ما ابيح للحاجة ولا دم فيه ولا أثم وهو سبعة عشرلبس السراويل لفقد الازار
ونحو الخف المقطوع لفقد النعل وعقد الخرقة على ذكر سلس لم يستمسك ألا بذالك
“Hal-hal
yang diharamkan dalam ihram ada empat macam: pertama: sesuatu yang
diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak dikenakan dam juga tidak berdosa,
yaitu menggunakan celana karena tidak ada pakaian, khuf yang diputus (sepatu
tertentu) karena tidak ada sandal, mengikatkan kain pada alat kelamin laki-laki
yang beser dimana mengikat dengan kain tersebut merupakan keharusan”.