Haji Menggunakan Diaper

 Diskripsi masalah

Bigrospace.com - Telah kita maklumi bersama bahwa setiap orang yang melaksanakan ibadah hajji (ihram hajji) atau umroh (ihram umroh) bagi laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang terjahit termasuk celana dalam.

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang laki-laki yang menggunakan celana dalam seperti diaper (popok sekali pakai) dengan cara dilekatkan?

Jawaban:

Pemakaian diaper (celana dalam yang desainnya seperi celana dalamnya anak-anak) dengan cara dilekatkan oleh laki-laki yang sedang ihrom, tidak diperbolehkan sekalipun celana dalam tersbut sebatas dilekatkan serta tidak dijahit, kecuali orang tersebut dalam kondisi udzur, seperti dalam keadaan beser dan sebatas yang dibutuhkan seperti membalut kelaminnya kalau itu sudah dianggap cukup.

الايضاح ص 88

(وانما يحرم فيه الملبوس والمعمول على قدر البدن اوقدر عضوه منه بحيث يخيط به اما بخياطة واما بغير خياطة وذلك كالقميص والسراويل والتبان

 

“Yang diharamkan hanyalah pakaian yang digunakan pada tubuh atau anggota tubuh, sekiranya pakaian tersebut dijahit dengan mesin jahit atau dengan lainnya (ditenun, disulam, direkatkan) seperti gamis, celana panjang dan celana pendek/dalam”.

المجموع ج 7 ص 224

ولا فرق ان يكون ما يلبسه من الخرق اوالجلود اواللبود او الورق ولافرق بين ان يكون مخيطا بالابرة او ملصقا بعضه لانه في معنى المخيط

“Dan tidak ada perbedaan dalam hal keharaman antara yang dijahit dengan jarum atau direkatkan yang satu dengan yang lain”.

بغية المسترشدين ص 118

محرمات الاحرام على اربعة أقسام : اولها ما ابيح للحاجة ولا دم فيه ولا أثم وهو سبعة عشرلبس السراويل لفقد الازار ونحو الخف المقطوع لفقد النعل وعقد الخرقة على ذكر سلس لم يستمسك ألا بذالك

“Hal-hal yang diharamkan dalam ihram ada empat macam: pertama: sesuatu yang diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak dikenakan dam juga tidak berdosa, yaitu menggunakan celana karena tidak ada pakaian, khuf yang diputus (sepatu tertentu) karena tidak ada sandal, mengikatkan kain pada alat kelamin laki-laki yang beser dimana mengikat dengan kain tersebut merupakan keharusan”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel