Sujud Terhalang Mukena

sujud terhalang mukena-bigrospace.com

Sujud terhalang mukena

Pada artikel sebelumnya sudah dibahas tatacara memakai mukena yang benar menurut madzhab Syafi'i. Selanjutnya mari kita bahas lebih detail tentang bagaimana hukumnya sujud terhalang mukena.

Mungkin bukan hal asing lagi bagi seorang wanita jika dalam keadaan sholat atau pas lagi sholat bisa saja bagian sujud terhalang oleh mukena, tapi apakah sholatnya sah? atau bahkan tidak sah?  mari simak penjelasan berikut ini.

Sebelumnya kami fokus pada referensi yang ada pada kitab Al Jamal syarah Minhaj berikut ini :

الجمل على شرح المنهاج الجزء الأول ص : 375   دار الفكر

( وأقله مباشرة بعض جبهته ) ولو شعرا نابتا بها ( مصلاه ) أى ما يصلى عليه بأن لا يكون عليها حائل كعصابة فإن كان لم يصح إلا أن يكون لجراحة وشق عليه إزالته مشقة شديدة فيصح ( قوله مباشرة بعض جبهته مصلاه ) ويتصور السجود على البعض بأن يكون السجود على عود مثلا أو يكون بعضها مستورا فيسجد عليه مع المكشوف منها. ع ش على م. ر. والجبهة طولا ما بين صدغيه وعرضا ما بين منابت شعر رأسه وحاجبيه اهـ ق ل على الجلال.

Nah, dalam keterangan yang ada pada referensi diatas menunjukkan bahwa, jika ada sesuatu yang menjadi penghalang dahi saat sujud, maka sholatnya tidak sah فإن كان لم يصح إلا sampai akhir kata. jadi untuk teman-teman semua harus sangat ekstra hati-hati saat sujud, karena kalau kita tidak hati-hati saat sujud, maka sholat yang kita lakukan bisa jadi tidak sah.

Sujud Terhalang Peci

Untuk permasalah peci ini bagi seorang laki-laki, apa iya penggunaan peci dapat berakibatkan tidak sahnya sholat? nah, kita bahas dulu hal mana yang tidak diperbolehkan karena ada suatu penghalang saat sujud, termasuk telapak tangan, dahi, kedua kaki dan kedua lutut, maka untuk dahi pun jika seorang laki-laki menggunakan peci kok sampai menutupi batas dari dahi dan hingga tidak terlihat dahinya, maka sholatnya tidak sah, begitu juga jika teman-teman semua memiliki rambut panjang yang pada saat sholat dapat menutupi dahi, itu juga menjadi salah satu penyebab tidak sahnya sholat, oleh karena itu, ketika sujud bagi seorang laki-laki harus terbuka dahinya, tidak boleh ada sesuatu yang menghalanginya.

Mengapa jika dalam sujud dahi harus menerima terbuka?

Karena dalam sholat itu memiliki rukun yang harus terpenuhi, nah salah satu rukun dalam sholat sendiri diantaranya ialah niat, takbirotul ikhrom hingga sampai 7 anggota yang saat sujud harus menempel di lantai di tempat sujud, maka menempelkan tujuh anggota sujud itu hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan.

Saat sujud dahi harus menyentuh lantai

Kewajiban menyentuh lantai saat sujud sudah diulas sedikit diatas, di dalam ibarot kitab jamal sendiri sudah dijelaskan, bahwa ketika ada seorang yang lagi sholat, tiba-tiba di dahinya ada sesuatu yang menjadi penghalang dahi untuk menempel pada lantai entah itu berupa rambut atau peci atau yang lainya, maka sholatnya tidak sah.

Hukum alas sujud

Sebenarnya hukum alas sujud seperti sajadah dan yang lain sebagainya itu boleh-boleh saja, asalkan tidak bergambar yang aneh-aneh yang pada akhirnya dapat merusak konsentrasi atau kekhusyu'an dalam sholat, selama tidak merusak kekhusyu'an sholat itu masih diperbolehkan.

Cukup sampai disini dulu, untuk pembahasan yang lainya akan di jelaskan pada artikel berikutnya, mohon koreksi jika ada salah, dan mungkin jika ada pertanyaan juga boleh diajukan di kolom komentar. 

Semoga bermanfaat



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel