STANDARISASI MENUTUP AURAT
STANDARISASI MENUTUP AURAT
Termasuk dari syarat sah nya sholat yaitu semua aurat harus tertutup, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat dan batasan dari aurot masing-masing, namun terkadang realita dimasyarakat berbeda, orang awam banyak yang kurang faham mengenai hal ini, lantas yang di kehendaki dari batas atas, batas bawah itu yang bagaimana?
Jawab:
Untuk laki-laki:
1.
Dari atas mulai dari pusar dan semua
anggota badan yang lurus dengan pusar ke bawah sampai lutut.
2.
Untuk batasan lutut sendiri juga
mulai dari lutut dan yang lurus dengan lutut.
Untuk wanita:
1.
Menutupi kepala, pundak dan sisi samping
wajahnya.
2.
Untuk arah bawahnya, bagian arah
yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya, semua
anggota aurat diantara kepala dan kaki perempuan.
Referensi:
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ :
84 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةُ ي) قَوْلُهُمْ يُشْتَرَطُ
السَتْرُ مِنْ أَعْلاَهُ وَجَوَانِبِهِ لاَ مِنْ أَسْفَلِهِ الضَّمِيْرُ فِيْهَا
عَائِدٌ إِمَّا عَلَى السَّاتِرِ أَوِ الْمُصَلِّيْ وَالْمُرَادُ بِأَعْلاَهُ
عَلَى كِلاَ الْمَعْنَيَيْنِ فِيْ حَقِّ الرَّجُلِ السُرَّةُ وَمُحَاذِيْهَا
وَبِأَسْفَلِهِ الرُكْبَتَانِ وَمُحَاذِيْهِمَا وَبِجَوَانِبِهِ مَا بَيْنَ ذَلِكَ
وَفِيْ حَقِّ الْمَرْأَةِ بِأَعْلاَهُ مَا فَوْقَ رَأْسِهَا وَمَنْكِبَيْهَا
وَسَائِرِ جَوَانِبِ وَجْهِهَا وَبِأَسْفَلِهِ مَا تَحْتَ قَدَمَيْهَا
وَبِجَوَانِبِهِ مَا بَيْنَ ذَلِكَ اهـ