Pendarahan Saat Melahirkan
Pendarahan Saat Melahirkan
Assalamualaikum sahabat Bigrospace
Darah yang keluar yang disebabkan karena proses melahirkan dapat dikatakan berbagai macam-macam darah, dan belum tentu dikatakan darah wiladah (darah yang keluar saat proses melahirkan).
Sebagai contoh kasus sebagai berikut. Jika ada seorang yang wanita yang saat itu sedang dalam proses melahirkan dan saat itu pula ia mengeluarkan darah, namun si bayi masih belum keluar secara utuh, maka darah itu hukumnya seperti halnya darah istihadhoh, yang mana jika ada seorang wanita sedang istihadhoh maka wajib baginya untuk melakukan atau melaksanakan berbagai aktifitas saat ia pada masa suci, seperti bersuci, mandi, sholat dan lain sebagainya. Tidak diharamkan baginya melakukan sesuatu yang diharamkan saat dia haid.
Adapun pendarahan tidak saat melahirkan atau keluar darahnya tidak dikarenakan sebab melahirkan, maka darah tersebut hukumya seperti darah haid, namun juga harus dengan beberapa syarat bisa dikatakan darah haid, sebagai contohnya harus memenuhi satu hari satu malam atau 24 jam. Hukum darah yang keluar setelah melahirkan adalah sebagai darah nifas[Bugyah, 32].
Dalam contoh lain, jika ada seorang wanita yang ragu akan bilangan keluar darahnya sudah mencapai satu hari satu malam atau belum, maka kalau menurut pendapat imam Ibnu Hajar, darah tersebut dikatakan bukan darah haid, tapi kalau menurut imam Romli merupakan darah haid walaupun bilangan keluar darahnya mencapai 15 hari serta keluarnya secara terpisah dan warna darahnya berbeda-beda.
Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Tabel keluarnya darah haid secara terus menerus
Pertengahan haid terdapat hari tidak keluar darah
Keluar darah saat usia 9 tahun, apakah itu haid?