Mengulang Sholat karena Was-was

Mengulang Shalat karena Ragu

Mengulang shalat karena was-was - bigrospace.com

Bigrospace.com - Ragu atau was-was itu menjadi salah satu penyakit di dalam shalat, banyak sekali yang mengalami hal ini bahkan sampai ketinggalan beberapa rakaat lantaran saking was-was nya.

Namun jika munculnya ragu tersebut setelah shalat atau sesudah salam apakah ragu tersebut dapat mempengaruhi shalat yang sudah dikerjakan? Mari kita bahas bersama-sama.

Dalam kitab Al Mahali dan Hasyiyah Qulyubi menjelaskan sebagai beriku:

المحلى وحاشيته القليوبى الجزء الأول ص: 202   دار إحياء الكتب العربية

( ولو شك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور ) لأن الظاهر وقوع السلام عن تمام والثانى يؤثر لأن الأصل عدم فعله فيبنى على المتيقن ويسجد كما فى صلب الصلاة إن لم يطل الفصل فإن طال استأنف كما فى أصل الروضة ومرجع الطول العرف ولا فرق فى البناء بين أن يتكلم ويمشى ويستدبر القبلة وبين أن لا يفعل ذلك ( قوله ولو شك بعد السلام ) أى طرأ له بعد سلامه التردد فى حاله قبل صلاته أو فيها وخرج بالتردد تذكر حاله وإخبار عدد بالتواتر قال شيخنا وكذا ظنه بخبر عدل لأن الظن معه كاليقين ( قوله فى ترك فرض ) عدل عن أن يقول فى ترك ركن ليشمل الركن وبعضه والشرط وبعضه والمعين منهما والمبهم كترك الفاتحة أو بعضها أو الركوع أو طمأنينته أو بعض الأركان. اهـ

Dalam ibarot diatas dijelaskan bahwa jika ada seorang yang was-was atau ragu dalam shalatnya, apakah yang dikerjakan tadi 2 rakaat atau 3 rakaat atau 4 rakaat kalau mengikuti pendapat yang mashur ولو شك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور maka ragu tersebut tidak dapat mempengaruhi keabsahan shalat dengan alasan karena adanya salam merupakan tanda selesainya atau sempurna nya shalat.

Hukum Mengulang Shalat karena Ragu

Kalau mengikuti pendapat yang pertama maka tidak harus mengulangi rakaat, tapi jika mengikuti pendapat yang kedua maka harus mengulangi jumlah rakaat yang ditinggalkannya dengan alasan karena tidak ada tindakan.

Bolehkah Mengulang Shalat karena Ragu?

Hukum mengulang shalat karena lupa atau mengulang sholat karena was-was dari atas sudah dijelaskan dan ada dua pendapat yang boleh diikuti, pendapat yang pertama ialah mengatakan tidak mengulang dengan alasan diatas, kalau menurut pendapat kedua maka harus mengulang, karena ada rakaat yang ditinggalkan.

Demikian penjelasan tentang mengulang shalat karena ragu atau was-was. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel