Mengulang Sholat karena Was-was
Mengulang Shalat karena Ragu
![]() |
Mengulang shalat karena was-was - bigrospace.com |
Bigrospace.com - Ragu atau was-was itu menjadi salah satu penyakit di dalam shalat, banyak sekali yang
mengalami hal ini bahkan sampai ketinggalan beberapa rakaat lantaran saking
was-was nya.
Namun jika munculnya
ragu tersebut setelah shalat atau sesudah salam apakah ragu tersebut dapat
mempengaruhi shalat yang sudah dikerjakan? Mari kita bahas bersama-sama.
Dalam kitab Al Mahali dan Hasyiyah Qulyubi menjelaskan sebagai beriku:
المحلى وحاشيته
القليوبى الجزء الأول ص: 202 دار إحياء
الكتب العربية
( ولو شك بعد السلام فى ترك فرض لم
يؤثر على المشهور ) لأن الظاهر وقوع السلام عن تمام والثانى يؤثر لأن
الأصل عدم فعله فيبنى على المتيقن ويسجد كما فى صلب الصلاة إن لم يطل الفصل فإن
طال استأنف كما فى أصل الروضة ومرجع الطول العرف ولا فرق فى البناء بين أن يتكلم
ويمشى ويستدبر القبلة وبين أن لا يفعل ذلك ( قوله ولو شك بعد السلام ) أى طرأ له
بعد سلامه التردد فى حاله قبل صلاته أو فيها وخرج بالتردد تذكر حاله وإخبار عدد
بالتواتر قال شيخنا وكذا ظنه بخبر عدل لأن الظن معه كاليقين ( قوله فى ترك فرض )
عدل عن أن يقول فى ترك ركن ليشمل الركن وبعضه والشرط وبعضه والمعين منهما والمبهم
كترك الفاتحة أو بعضها أو الركوع أو طمأنينته أو بعض الأركان. اهـ
Dalam ibarot diatas
dijelaskan bahwa jika ada seorang yang was-was atau ragu dalam shalatnya,
apakah yang dikerjakan tadi 2 rakaat atau 3 rakaat atau 4 rakaat kalau
mengikuti pendapat yang mashur ولو
شك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور maka ragu tersebut tidak dapat
mempengaruhi keabsahan shalat dengan alasan karena adanya salam merupakan tanda
selesainya atau sempurna nya shalat.
Hukum Mengulang Shalat karena Ragu
Kalau mengikuti pendapat
yang pertama maka tidak harus mengulangi rakaat, tapi jika mengikuti pendapat
yang kedua maka harus mengulangi jumlah rakaat yang ditinggalkannya dengan
alasan karena tidak ada tindakan.
Bolehkah Mengulang Shalat karena Ragu?
Hukum mengulang
shalat karena lupa atau mengulang sholat karena was-was dari atas sudah dijelaskan
dan ada dua pendapat yang boleh diikuti, pendapat yang pertama ialah mengatakan
tidak mengulang dengan alasan diatas, kalau menurut pendapat kedua maka harus
mengulang, karena ada rakaat yang ditinggalkan.
Demikian penjelasan tentang mengulang shalat karena ragu atau was-was. Semoga bermanfaat.