MENGELUARKAN ZAKAT ANAKNYA YANG DI PONDOK TANPA IZIN DAHULU
Deskripsi Masalah
Entah karena alasan apa,
sebagian santri pondok saat liburan, ada yang tidak pulang ke rumahnya.
Menjelang hari raya tiba, seperti yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang
tua kepada anaknya, yaitu sang ayah mengeluarkan zakat fitrah anaknya. Namun
terkadang sang ayah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada anaknya.
Pertanyaan:
Bolehkah sang ayah
mengeluarkan zakat fitrah anaknya tanpa izin?
Jawab:
Tidak boleh, karena zakat adalah ibadah
yang membutuhkan niat dan diharuskan mendapat izin darinya.
Referensi:
حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 284 مكتبة
دار الفكر
( وَِلأَصْلٍ أَنْ يُخْرِجَ مِنْ مَالِهِ
زَكَاةَ مُوْلِيِّهِ الْغَنِيِّ ) ِلأَنَّهُ يَسْتَقِلُّ بِتَمْلِيْكِهِ بِخِلاَفِ
غَيْرِ مُوْلِيِّهِ كَوَلَدٍ رَشِيْدٍ وَأَجْنَبِيٍّ لاَ يَجُوْزُ إخْرَاجُهَا
عَنْهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَتَعْبِيْرِيْ بِمَا ذُكِرَ أَعَمُّ مِنْ تَعْبِيْرِهِ
بِفِطْرَةِ وَلَدِهِ الصَّغِيْر ِاهـ