Hukum Shalat Berjamaah di Rumah dengan Istri
Hukum Shalat Berjamaah di Rumah dengan Istri
![]() |
Hukum shalat berjamaah di rumah - bigrospace.com |
Jamaah di Masjid atau di Rumah?
Dalam permasalahan
jamaah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, kalau kita merujuk ke hukum
asli dari sholat jamaah di masjid adalah fardhu kifayah bihaitsu yadhharus
sya’ar artinya sholat jamaah di masjid memang wajib kifayah, namun hukum
itu dengan tujuan untuk syi’ar atau meramaikan masjid dan mensyi’arkan islam,
seperti ibarot berikut:
هي فرض كفاية في حق الرجال المقيمين في
المكتوبات الخمس المؤديات بحيث يظهر الشعار
Yang asli hukum
jamaah shalat di masjid itu fardhu kifayah (gugur jika sudah ada yang
melakukan) bagi seorang laki-laki yang berstatus mukim (bertempat
tinggal di daerah tersebut) dengan tujuan memakmurkan masjid.
Jamaah di rumah
atau di masjid?
Kalau bagi seorang
laki-laki dan menetap di tempat tinggal tersebut, maka hukum fardu kifayah
ini berlaku untuk mereka. Akan tetapi hukum ini tidak berlaku bagi seorang
perempuan sekalipun mereka berstatus mukim.
Hukum Suami Istri Sholat Berjamaah di Rumah
Sebenarnya dalam
hal ini harus pintar-pintar mengklasifikasikan keadaan, karena dalam realita
sehari-hari ada beberapa kasus dengan bahasan yang sama, yaitu hukum jamaah di
masjid, mari kita ulas satu-satu:
1.
Wajib Jamaah di Masjid
Hukum wajib ini berlaku jika di rumah atau si istri ini
benar-benar mengerjakan sholat atau di rumah ada teman perempuan entah saudara
atau anak perempuan yang bisa diajak sholat jamaah di rumah.
Karena hukum asal dari sholat jamaah di masjid hanya untuk
para laki-laki dan itu pun dengan catatan ia seorang yang mukim atau bertempat tinggal
di daerah tersebut.
2.
Lebih Baik di Rumah
Hukum ini hanya berlaku jika ada kemungkinan-kemungkinan
yang mana jika seorang suami pergi jamaah ke masjid, kemudian yang di rumah (istri,
anak atau saudara) malah justru tidak jamaah maka sholat jamaah di rumah lebih
dianjurkan atau lebih afdol. Keterangan tersebut dapat dilihat pada kitab
mughnil muhtaj 1/229:
نعم لو كان إذا ذهب
إلى المسجد وترك أهل بيته لصلوا فرادى أو لتهاونوا أو بعضهم في الصلاة أو لو صلى
في بيته لصلى جماعة وإذا صلى في المسجد صلى وحده فصلاته في بيته أفضل
Mengapa Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah daripada di Masjid?
Dari beberapa
ibarot kitab salaf sudah dijelaskan tentang keutamaan sholat dirumah bagi
seorang perempuan, karena dimungkinkan akan adanya beberapa fitnah yang akan
timbul, hal ini berlaku bagi seorang perempuan yang masih menawan atau yang
masih muda, kalau perempuan yang sudah tua atau lansia tidak ada pengaruhnya
sama sekali, artinya mereka boleh-boleh saja untuk sholat berjamaah di masjid,
lihat referensi ibarot berikut dalam kitab Mughni Muhtaj:
وجماعة المرأة والخنثى في البيت أفضل منها في
المسجد
ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد
Dari kedua ibarot
diatas sudah jelas, bahwa seorang perempuan itu lebih utama sholat jamaah
dirumah, dan hukumnya makruh (sholat berjamaah di masjid.red) jika seorang wanita tersebut masih muda (menarik).
Demikian artikel tentang sholat berjamaah. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Dalil keutamaan shalat berjamaah
Jika najis di bawah sajadah bagaimana hukumnya?
Hal yang wajib diperhatikan sebelum sholat