Hukum Shalat Berjamaah di Rumah dengan Istri

Hukum Shalat Berjamaah di Rumah dengan Istri

Hukum shalat berjamaah di rumah - bigrospace.com

Jamaah di Masjid atau di Rumah?

Dalam permasalahan jamaah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, kalau kita merujuk ke hukum asli dari sholat jamaah di masjid adalah fardhu kifayah bihaitsu yadhharus sya’ar artinya sholat jamaah di masjid memang wajib kifayah, namun hukum itu dengan tujuan untuk syi’ar atau meramaikan masjid dan mensyi’arkan islam, seperti ibarot berikut:

هي فرض كفاية في حق الرجال المقيمين في المكتوبات الخمس المؤديات بحيث يظهر الشعار

Yang asli hukum jamaah shalat di masjid itu fardhu kifayah (gugur jika sudah ada yang melakukan) bagi seorang laki-laki yang berstatus mukim (bertempat tinggal di daerah tersebut) dengan tujuan memakmurkan masjid.

Jamaah di rumah atau di masjid?

Kalau bagi seorang laki-laki dan menetap di tempat tinggal tersebut, maka hukum fardu kifayah ini berlaku untuk mereka. Akan tetapi hukum ini tidak berlaku bagi seorang perempuan sekalipun mereka berstatus mukim.

Hukum Suami Istri Sholat Berjamaah di Rumah

Sebenarnya dalam hal ini harus pintar-pintar mengklasifikasikan keadaan, karena dalam realita sehari-hari ada beberapa kasus dengan bahasan yang sama, yaitu hukum jamaah di masjid, mari kita ulas satu-satu:

1.    Wajib Jamaah di Masjid

Hukum wajib ini berlaku jika di rumah atau si istri ini benar-benar mengerjakan sholat atau di rumah ada teman perempuan entah saudara atau anak perempuan yang bisa diajak sholat jamaah di rumah.

Karena hukum asal dari sholat jamaah di masjid hanya untuk para laki-laki dan itu pun dengan catatan ia seorang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut.

2.    Lebih Baik di Rumah

Hukum ini hanya berlaku jika ada kemungkinan-kemungkinan yang mana jika seorang suami pergi jamaah ke masjid, kemudian yang di rumah (istri, anak atau saudara) malah justru tidak jamaah maka sholat jamaah di rumah lebih dianjurkan atau lebih afdol. Keterangan tersebut dapat dilihat pada kitab mughnil muhtaj 1/229:

نعم لو كان إذا ذهب إلى المسجد وترك أهل بيته لصلوا فرادى أو لتهاونوا أو بعضهم في الصلاة أو لو صلى في بيته لصلى جماعة وإذا صلى في المسجد صلى وحده فصلاته في بيته أفضل

 

Mengapa Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah daripada di Masjid?

Dari beberapa ibarot kitab salaf sudah dijelaskan tentang keutamaan sholat dirumah bagi seorang perempuan, karena dimungkinkan akan adanya beberapa fitnah yang akan timbul, hal ini berlaku bagi seorang perempuan yang masih menawan atau yang masih muda, kalau perempuan yang sudah tua atau lansia tidak ada pengaruhnya sama sekali, artinya mereka boleh-boleh saja untuk sholat berjamaah di masjid, lihat referensi ibarot berikut dalam kitab Mughni Muhtaj:

وجماعة المرأة والخنثى في البيت أفضل منها في المسجد

ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد

Dari kedua ibarot diatas sudah jelas, bahwa seorang perempuan itu lebih utama sholat jamaah dirumah, dan hukumnya makruh (sholat berjamaah di masjid.red) jika seorang wanita tersebut masih muda (menarik).

Demikian artikel tentang sholat berjamaah. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Dalil keutamaan shalat berjamaah

Jika najis di bawah sajadah bagaimana hukumnya?

Hal yang wajib diperhatikan sebelum sholat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel