HUKUM PERGI SESUDAH FAJAR SAAT PUASA
HUKUM PERGI SESUDAH FAJAR SAAT PUASA
Bulan puasa bukan menjadi suatu alasan untuk bermalas-malasan dalam beraktifitas, apalagi untuk bekerja mencari nafkah, bisa juga lantaran ada keperluan untuk bepergian jauh lantas pusanya di batalkan apakah bepergian setelah fajar saat kondisi puasa dapat berpengaruh, apakah diperbolehkan membatalkan puasa ketika dalam perjalanan dengan asumsi perginya setelah fajar?
Jawab: Tidak
boleh, dengan alasa perginya setelah fajar, dan yang diperbolehkan membatalkan
puasa itu jika perginya sebelum fajar, akan tetapi kalau menurut imam Muzani
masih diperbolehkan untuk membatalkan puasa:
Referensi:
سلم التوفيق صحـ : 43 مكتبة
الحرمين
فَلَوْ اَصْبَحَ مُقِيْمًا ثُمَّ سَافَرَ فَلاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ
عِبَادَةٌ اِجْتَمَعَ فِيْهَا السَفَرُ وَالْحَضَرُ فَغَلَبْنَا الْحَضَرَ وَقَالَ
الْمُزَنِّىُ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّ السَبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُوْدٌ
اهـ