Haji Dalam Kondisi Iddah
Diskripsi Masalah
Aminah dan alimin merupakan sepasang suami istri yang akan melaksanakan ibadah haji, namun 10 hari sebelum keberangkatanya si alimin meninggal dunia, kemdian aminah akan melanjutkan ibadah hajinya dengan pengganti mahrom orang lain dan kebetulan ia baru sekali melaksanakan ibadah haji.
Pertanyaan
Bolehkah dia (isteri) terus berangkat atau
tidak, sedangkan dia masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias
dan parvum)
Jawab:
Tidak boleh, kecuali ada kekhawatiran yang
mengancam keselamatan jiwa, harta (seperti potongan biaya administrasi) dan
sebagainya.
Dasar Pengambilan:
Jamal Ala Fathi Al-Wahab, Juz IV, Hlm. 463
(وَكَخَوْفٍ) عَلَى نَفْسٍ أَوْ مَالٍ مِنْ
نَحْوِ هَدْمٍ وَغَرَقٍ وَفَسَقَةٍ مُجَاوِرِينَ لَهَا (قَوْلُهُ: أَوْ مَالٍ)
أَيْ لَهَا أَوْ لِغَيْرِهَا كَوَدِيعَةٍ، وَإِنْ قَلَّ قَالَ حَجّ أَوْ
اخْتِصَاصٌ كَذَلِكَ فِيمَا يَظْهَرُ.
Diperbolehkan
keluar rumah karena ada hajat seperti khawatir atas dirinya atau hartanya dari
sesamanya bencana alam, banjir, kefasikan yang berdekatan dengannya (kata
mushonif: “atau harta”) maksudnya baik bagi dirinya perempuan atau milik orang
lain, seperti harta titipan meskipun meskipun sedikit, imam ibnu hajar berkata:
atau kehususan itulah menjadi alasan/sebab.