Haji Dalam Kondisi Iddah

 Diskripsi Masalah

Aminah dan alimin merupakan sepasang suami istri yang akan melaksanakan ibadah haji, namun 10 hari sebelum keberangkatanya si alimin meninggal dunia, kemdian aminah akan melanjutkan ibadah hajinya dengan pengganti mahrom orang lain dan kebetulan ia baru sekali melaksanakan ibadah haji.

Pertanyaan

Bolehkah dia (isteri) terus berangkat atau tidak, sedangkan dia masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parvum)

Jawab:

Tidak boleh, kecuali ada kekhawatiran yang mengancam keselamatan jiwa, harta (seperti potongan biaya administrasi) dan sebagainya.

Dasar Pengambilan:

Jamal Ala Fathi Al-Wahab, Juz IV, Hlm. 463

(وَكَخَوْفٍ) عَلَى نَفْسٍ أَوْ مَالٍ مِنْ نَحْوِ هَدْمٍ وَغَرَقٍ وَفَسَقَةٍ مُجَاوِرِينَ لَهَا (قَوْلُهُ: أَوْ مَالٍ) أَيْ لَهَا أَوْ لِغَيْرِهَا كَوَدِيعَةٍ، وَإِنْ قَلَّ قَالَ حَجّ أَوْ اخْتِصَاصٌ كَذَلِكَ فِيمَا يَظْهَرُ.

Diperbolehkan keluar rumah karena ada hajat seperti khawatir atas dirinya atau hartanya dari sesamanya bencana alam, banjir, kefasikan yang berdekatan dengannya (kata mushonif: “atau harta”) maksudnya baik bagi dirinya perempuan atau milik orang lain, seperti harta titipan meskipun meskipun sedikit, imam ibnu hajar berkata: atau kehususan itulah menjadi alasan/sebab.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel