Pertengahan haid terdapat hari tidak keluar darah, apa hukumnya?
Assalamu'alaikum sahabat bigrospace.
Pembahasan berikutnya mengenai Pertengahan haid terdapat hari tidak keluar darah.
Dalam masalah ini para ulama' ada beberapa pandangan atau perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat itu tetap dapat di ikuti. berikut perbedaan pendapat terkait masalah ini:
Pada hari ke-1 sampai hari ke-4 dia keluar darah dan juga sudah mencapai 24 jam, kemudian hari ke-5 sampai hari ke-12 dia tidak keluar darah, setelah itu hari ke-13 sampai hari ke-16 keluar darah lagi, maka hari ke-5 sampai hari ke-12 hukumnya sama dengan hukum haid.
2. Suci/tidak haid (pendapat kedua/qoul laqh)
Untuk pendapat yang kedua ini sama kasusnya seperti pendapat yang pertama, namun di sini memiliki alasan yang berbeda, yaitu pada qoul ini mengatakan adanya beberapa waktu pada masa haid, seperti contoh ada istilah keluar darah, kemudian niqo' atau suci/tidak keluar darah, maka niqo' tersebut oleh pendapat ini dikatakan suci.
Letak perbedaan pendapatnya
Perbedaan dari kedua pendapat diatas ialah terdapat pada diperbolehkannya melaksanakan sholat, puasa, wath'i/jima'/bersenggama dan yang lain sebagainya, kecuali iddah, tolaq.
Dari adanya perbedaan pendapat mengenai Pertengahan haid terdapat hari tidak keluar darah, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa ketika ada yang mengalami kasus serupa bisa memilih salah satu diantara dua pendapat diatas, bisa memilih suci, artinya segala sesuatu yang di larang di dalam hadi tidak berlaku di sini, dan jika memilih yang seperti halnya hukum haid maka semua aktifitas yang ada di dalamnya juga harus mengikuti hukum haid.
Baca juga:
- Pengertian dan dasar haid
- Jika masa suci kurang dari 15 hari
- Durasi haid
- Keluar Darah Saat 9 Tahun, apa hukumnya?
- Tabel keluarnya darah haid secara terus-menerus