PANDUAN MUKENAH LENGKAP || TATACARA PAKAI MUKENAH YANG BENAR MENURUT MADZHAB SYAFI'I
Kamis, 17 September 2020
![]() |
tatacara pakai mukena-bigrospace.com |
TATACARA PAKAI MUKENAH YANG BENAR MENURUT MADZHAB SYAFI'I
(Dikutip dari poster panduan mukenah berdasarkan keputusan Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa Timur - Jawa Tengah)
Assalamualaikum sahabat Bigrospace, mudah-mudahan semua dalam lindungan Allah. Amiin..
Sholat dikatakan sah jika semua syarat dan rukunnya terpenuhi seperti suci dari hadats, dengan berwudhu secara benar dan juga salah satu syarat sah sholat yang harus diperhatikan lagi yaitu menutup aurat dengan sempurna. Bagi muslimah kita juga wajib memperhatikan detail apakah dalam pemakaian mukenah sudah tertutup dengan sempurna atau masih ada sebagian yang terbuka sehingga menjadikan sholatnya tidak sah.
Yuk ikuti panduan pemakaian mukenah berikut:
1. Batasan wajah dari sisi samping : mulai dari telinga satu ke telinga yang lain. Dari atas kebawah : Mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu (rahang bawah).
Dagu merupakan batas akhir dari leher yang harus ditutup, namun dalam menutup dagu tidak akan sempurna tanpa menutup bagian dari wajah, sehingga mukenah harus menutup bagian diatas dagu.
Bagian dahi harus terbuka karena ketika sujud bagian dahi harus bertemu langsung pada tempat sujud. Untuk lebih hati-hati dianjurkan memakai inner (dalaman jilbab) agar rambut tidak nampak saat sholat.
2. Mukenah harus menutupi pergelangan tangan dan atasnya sedikit, karena pergelangan tangan merupakan batas akhir dari tangan yang harus ditutup.
3. Aurot harus tertutup dari semua sisi kecuali arah bawah.
Yang dimaksud dengan arah bawah: untuk laki-laki adalah lutut. Untuk perempuan adalah bagian bawah telapak kaki. Selain bagian tersebut dianggap terlihat dari arah samping atau atas dan belum mencukupi.Jika saat rukuk tidak hati-hati kemungkinan leher terlihat dan itu tidak sah karena aurot terbuka. Hal ini sering terjadi ketika memakai mukenah potong.
4. Pada saat sujud
Tata cara sujud yang benar adalah semua anggota sujud harus nempel ketempat sujud. Telapak tangan dan dahi merupakan anggota sujud, yang mana harus nempel langsung ke tempat sujud tanpa penghalang. Maka dalam pemakaian mukenah saat sujud bagian depan mukenah tidak boleh melambai kemudian ditimpa tangan apalagi sampai dahi. Jika sujud terhalang mukenah maka bagaimana hukumnya?
5. Saat tahiyat
Saat tahiyat, duduk diantara dua sujud dan saat sujud kaki harus menghadap kiblat dengan cara jari ditekan / ditekuk.
6. Pada saat takbir
Perhatikan semua elemen terutama tangan dan bagian depan agar tetap tertutup.
Demikian pembahasan tentang tatacara pemakaian mukenah yang benar menurut madzhab Syafi'i. Semoga bermanfaat dan salam hangat.
Baca juga