PUASA MUTIH , NGEBLENG, NGROWOT

PUASA MUTIH , NGEBLENG, NGROWOT

Diskripsi masalah

Sebut saja kang nuril, seoarang pemuda yang baru persiapan untuk ujian masuk perguruan tinggi Negri, karna sangat berharap bisa diterima di PTN kebanggaannya, setelah melakukan pendaftaran dan mengirim berkas berkas untuk keperluan SNMPTN kang nuril melakukan nadzar dengan nadzarnya jika lolos seleksi ia akan melakukan puasa mutih 7 hari dan pada hari terakhirnya dilakukan puasa ngebleng.

Pertanyaan : 

a. Sahkah nadzar dengan melakukan puasa mutih dan ngebleng ?
b. Sebenarnya apakah ada dasar yang  memperbolehkan puasa seperti  ngrowot, ngalong ( jawa=seperti kalong ) puasa taarikan li dzirruh ?

Jawaban:

a. Jawaban diperinci sebagai berikut:
(1) Sah, selama puasa mutih dan ngebleng itu tidak melanggar syariat agama dan diniatkan untuk puasa sunnah mutlak. Jadi, setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara‟ yang tidak ada tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak.
(2) Tidak sah, karena bentuk nadzarnya Haram atau paling tidak makruh tahrim, jika dilakukan lebih dari 1 hari tanpa berbuka sama sekali atau dalam fiqh dinamakan puasa wisholyaitu puasa selama dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan secara sengaja dan tanpa udzur atau makruh tanzih, dengan alasan bahwa pelarangan (nahyu) dalam hadist tentang puasa wishol adalah bukan lamanya berpuasa namun pada masyaqqot seperti lemah, lesu, lunglai dll sehingga tidak dapat terpenuhinya kewajiban. Namun menurut Imam Ruyani mengatakan bahwa bila seseorang melakukan puasa wishal tanpa bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka dia tidak berdosa (boleh).”sehingga nadazarnyapun dianggap sah.
Catatan:
Puasa mutih adalah berpuasa atau berpantang makan dan minum apa saja kecuali nasi putih dan air putih. Bisaanya puasa ini dikenal di lingkungan penganut kejawen dan praktisi supranatural dengan tujuan/kepentingan tertentu seperti mendapatkan Ilmu Gaib, keberhasilan hajat dan lain-lain.
 Puasa ngebleng sederhananya adalah puasa yang dilakukan minimal 24 jam, bisanya selain tidak boleh makan dan minum. juga tidak diperbolehkan untuk tidur, minimal selama 24 jam nonstop. Ada juga juga memerintahkan orang-orang yang sedang menjalankan puasa ngebleng untuk tidak keluar dari kamar. Boleh keluar namun hanya sebentar, yaitu sekedar untuk buang hajat saja.

Referensi :





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel